Sabtu, 29 Maret 2014

FATWA-FATWA SYAKH MUQBIL SEPUTAR PUASA

......SEMOGA BERMANFAAT......













===========================================================
:: Kapan waktu niat ::

Pertanyaan:
Apakah wajib berniat shaum di bulan Ramadhan setiap harinya ataukah cukup satu kali niat saja untuk sebulan penuh? Dan kapan sempurnanya hal itu ?

Jawab:
Nabi bersabda, “Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.” Maka ini adalah dalil tentang keharusan niat dalam amalan-amalan. Dan yang jelas adalah seseorang harus berniat di setiap harinya. Dan bukan artinya ia harus mengatakan, “Nawaitu untuk berpuasa pada hari ini dan itu di bulan Ramadhan.” Akan tetapi niat adalah maksud atau tujuan, bangunmu untuk melaksanakan sahur dianggap sudah berniat demikian juga penjagaanmu dari makanan dan minuman adalah berarti sudah berniat. Dan adapun hadits, “Barangsiapa yang tidak bermalam dengan niat shaum maka tidak ada shaum baginya,” Ini adalah hadits mudhtorrib. Walaupun sebagian ulama menghasankannya tapi yang benar adalah mudhtorrib.

Hadits mudhtorrib adalah hadits yang datang dari banyak jalan dan berbeda-beda lafazhnya sehingga tidak bisa untuk dirajihkan, dan hadits mudhtarib ini termasuk dalam kerangka hadits-hadits dhaif.

=======================================================================
:: Puasa sehari sebelum Ramadhan karena ragu ::

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang yang ragu akan awal masuknya bulan Ramadhan untuk berpuasa sehari sebelumnya?

Jawab:
Dari kalangan Al-Hanabilah (pengikutnya madzhab Ahmad pent) ada yang berpendapat seperti itu akan tetapi yang benar adalah tidak dibolehkan puasa sebagaimana sabda Nabi, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan shaum sehari sebelumnya atau dua hari sebelumnya.” Dan dari sahabat Ammar bin Yasir, “Barangsiapa yang berpuasa pada hari syakk (ragu-ragu) maka telah bermaksiat kepada Abul Qasim.” Maka yang shahih sekali lagi adalah tidak boleh berpuasa dan Nabi bersabda, “Berpuasalah kalian dengan melihat ru’yah dan berbukalah dengan melihat ru’yah. Jika tertutupi awan maka sempurnakanlah hitungan Sya’ban 30 hari.” Maka tidak ada lagi hal yang tersisa setelah keterangan ini.
=======================================================================



:: Yang harus dilakukan saat sahur ketika terdengar adzan Subuh ::


Pertanyaan:
Apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk membuang/mengeluarkan apa-apa yang ada di mulutnya ataukah memakannya?

Jawab:
Adapun yang ada di mulutnya maka tidak boleh untuk mengeluarkannya akan tetapi tidak boleh memakan sesuatu apapun setelahnya kecuali air berdasarkan hadits sunan Abu Dawud dari Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda, “Apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, sedangkan bejana masih dalam tangan seseorang, maka hendaklah dia mengambil keperluan darinya.” Maka dengan hadits ini tidak mengapa seseorang untuk meminum apabila telah dikumandangkan adzan oleh muadzin dengan syarat air tersebut masih dipegang oleh tangannya.
========================================================================
Download fatwa format CHM [KLIK]

0 komentar:

Posting Komentar

Bismillah...
Semoga Bermanfaat....